Perlombaan Dalam Islam
Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi
Perlombaan Dalam Islam merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 12 Syawwal 1441 H / 04 Juni 2020 M.
Kajian Islam Ilmiah Tentang Perlombaan Dalam Islam
Kita telah sampai pada pembahasan باب السبق.
السبْق
“berlomba, bisa ada yang dahulu yang tidak terkalahkan oleh yang lain.”
السبَق
“hadiah yang diberikan untuk yang memenangkan suatu perlombaan.”
Dan ini makna hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
“Tidak boleh ada pemberian hadiah kecuali untuk tiga lomba; pacu kuda, pacu unta, dan memahan.” (HR. Abu Dawud)
Perlombaan Yang Diperbolehkan
Berkata penulis kitab:
يصح على الأقدام وسائر الحيوانات والسفن والمزاريق.
Penjelasan:
يصح على الأقدام
“Boleh melakukan perlombaan pacu lari.”
وسائر الحيوانات
“Dan juga sah pacu lari memakai kaki atau memakai tunggangan hewan”
Baik hewannya adalah kuda, atau unta, atau keledai, atau sapi, atau kerbau yang ditunggangi untuk uji kecepatan.
والسفن
“Dan menggunakan kapal.”
Ada di sebagian daerah di negara kita pacu ini seperti di Provinsi Riau yang disebut pacu jalur, sampan yang didayung oleh beberapa orang yang panjangnya sampai terkadang 10 m atau 20 m. Sampan itu didayung oleh 20 orang atau 30 orang dan dipacu siapa yang tercepat, ini boleh.
والمزاريق
Muzariq adalah benda tajam, tetapi sebagian para ulama menafsirkannya dengan tombak yang pendek. Sebagian lagi menafsirkan sebagai pedang-pedangan, pedang yang terbuat dari kayu tapi bukan yang tajam. Tujuannya adalah ketika mengadakan lomba pedang, tidak ada yang terluka. Karena dalam Islam, melukai seorang muslim hukumnya dosa besar.
Hadiah Dalam Perlombaan
Berkata penulis kitab:
ولا تصح بعوض إلا في إبل وخيل وسهام
Penjelasan:
Penulis menjelaskan bahwa tidak boleh dalam sebuah perlombaan tadi diberikan hadiah, imbalan harta bagi pemenang, kecuali perlombaan pacu unta, pacu kuda dan memanah. Sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i dalam kitab jihad, bahwasanya Rasulullah bersabda:
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
“Tidak halal memberikan hadiah dalam perlombaan kecuali untuk perlombaan; pacu kuda, pacu unta, dan memahan.” (HR. Abu Dawud)
Ini sepakat para ulama.
Bisakah perlombaan yang lain diqiyaskan dengan ini? Di sini ada khilaf dari para ulama. Malikiyah mengatakan tidak bisa diqiyaskan dengan yang lainnya. Karena makna dari kalimat nafi dan isbat itu adalah “Hanya ini saja yang boleh diberikan hadiah untuk yang menang.” Tentunya hadiah ini bukan dari para yang bertanding, tapi dari pihak ke tiga. Adapun jika hadiah dari yang bertanding, di sini ada unsur perjudian yang ini sepakat para ulama bahwa hukumnya adalah haram. Tapi (hadiah) dari pihak ke tiga, misalnya dari pemerintah, atau sponsor yang memberikan hadiah.
Sebagian para ulama, dan ini pendapat jumhur dari Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa mereka mengatakan boleh memberikan hadiah untuk hal yang semakna yang bisa diqiyaskan dengan pacu kuda, pacu unta dan memahan. Tujuan dan maksud dari pacu kuda, pacu unta dan mamanah adalah untuk mengasah ketangkasan dalam berjihad fi sabilillah. Sebagaimana jihad dalam jalan Allah dilakukan dengan angkat senjata, juga jihad dalam agama Allah dilakukan dengan mengajarkan ilmu syariat agama Allah. Maka oleh karena itu mayoritas para ulama mengqiyaskan dengan ini hal yang semakna untuk mengembangkan agama Allah, yaitu dalam ilmu-ilmu syar’i. Maka boleh lomba menghafal Al-Qur’an, dan memahami makna-makna Al-Qur’an, menghafal hadits dan makna hadits, lomba dalam ilmu fikih dan lomba karya tulis ilmiah di dalam ilmu syariat Allah ‘Azza wa Jalla.
Dan sebagian para ulama mengqiyaskan dengan ini lomba karya ilmiah yang penemuan tersebut bermanfaat bagi kehidupan manusia karena ini termasuk dari fardhu kifayah. Seperti umpamanya perlombaan dalam tulisan karya ilmiah dalam bidang pertanian atau seperti sekarang dalam bidang ilmu kesehatan dalam mencari obat vaksin virus covid-19 lalu diberikan hadiah bagi penemu, dibuatkan perlombaan dan lain-lainnya yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Maka sebagian para ulama juga mengqiyaskan hal ini didalam boleh mendapatkan hadiah.
Adapun di luar ini, maka hukumnya kembali seperti tadi. Tidak boleh mengadakan perlombaan yang dapat hadiah. Seperti perlombaan yang sekarang menjadi tujuan hidup manusia, perlombaan sepak bola, perlombaan tenis, perlombaan olahraga-olahraga (yang kalau hanya sekedar bermain untuk kebugaran tubuh dan tidak mendapat hadiah, hukumnya boleh). Tetapi jika yang menang mendapatkan hadiah dari pihak sponsor atau pihak ketiga, maka ini hukumnya diharamkan berdasarkan sabda Nabi tadi:
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
“Tidak halal memberikan hadiah dalam perlombaan kecuali untuk perlombaan; pacu kuda, pacu unta, dan memahan.” (HR. Abu Dawud)
Syarat Perlombaan
Untuk kalau perlombaan hewan tadi, untuk mencari hewan-hewan yang tangkas dan terlatih untuk digunakan dalam kepentingan mengembangkan agama Allah atau dalam berjihad.
1. Ditentukan hewan tunggangannya
Penulis mengatakan:
ولا بد من تعيين المركوبين
“Harus ditentukan hewannya.”
Tidak bisa dikatakan: “Mari kita melakukan lomba pacu kuda, dari RT kami akan ada kuda, dari RT kalian juga siapkan kudanya”, ini tidak boleh. Harus dijelaskan kudanya yang mana. Ini harus ditentukan agar jelas, kalau tidak ditentukan mengandung unsur gharar.
2. Satu jenis
Penulis mengatakan:
واتحادهما
“dan jenisnya satu.”
Misalnya seseorang mengatakan: “Mari kita adakan lomba pacu kuda antara RW, kuda anda adalah kuda Arab, kuda RW yang lain adalah kuda peranakan Asia atau yang lainnya”, ini tidak boleh.
Kalau pertandingan memanah, panahan anda harus sama buatannya. Tidak boleh satu panahnya adalah panah profesional sedangkan yang satu panahnya adalah panah buatan pribadi yang tidak memnuhi standar. Maka ini tidak boleh.
3. Tentukan yang lebih dominan
Penulis mengatakan:
والرماة
Kalau (untuk lomba pacu kuda), penunggangnya tidak perlu ditentukan. Yang perlu ditentukan adalah kudanya. Penunggangnya siapa saja boleh. Karena keahlian hewan lebih dominan dalam perlombaan pacu hewan tadi. Tapi kalau untuk pemanah, keahlian si pemanahnya lebih dominan, maka harus ditentukan pemanahnya.
4. Jarak normal
Penulis mengatakan:
والمسافة بقدر معتاد
“Jarak panah sasaran harus ukuran yang biasa”
Simak penjelasan lengkapnya pada menit ke-13:43
Download mp3 Kajian Islam Tentang Perlombaan Dalam Islam
Podcast: Play in new window | Download
Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48517-perlombaan-dalam-islam/